Dan saat ini tengah menyusun langkah menuju Level 3 dengan out come APIP mampu menilai efisiensi,efektivitas ekonomis suatu kegiatan dan mampu membe kan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern.
Berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 11 mengamanatkan perwujudan peran APIP yang efektif yaitu:
a) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);
b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities); dan
c) memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).
Hal ini dipertegas dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara
Adapun Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah melakukan pengawasan intern (Pasal 48 PP 60 Tahun 2008) dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, maka unit APIP harus memiliki kapabilitas yang memadai, baik dari aspek kelembagaan, proses bisnis/tata kelola pengawasan, maupun SDM. Berdasarkan assessment atas kapabilitas APIP dengan menggunakan model Internal Audit Capability Model (IA-CM) yaitu Model yang bersifat universal yang didisain untuk membangun internal audit yang efektif di sektor publik dan sebagai road map bagi perbaikan kapabilitas secara bertahap
Tiga variabel yang dipertimbangkan dalam konsep IA-CM yaitu aktivitas audit internal, lingkungan organisasi di mana unit audit internal bernaung, dan lingkungan sektor publik di suatu negara/pemerintahan.
Model ini terdiri dari 5 level dimana setiap level menggambarkan karakteristik dan kapabilitas dari suatu unit audit internal pada level tersebut.
Level IACM bersifat progresif artinya makin tinggi levelnya semakin baik kapabilitasnya dan level rendah merupakan fondasi bagi level lebih tinggi.
Berdasarkan areas of improvement itulah APIP menyusun perencanaan jangka panjang peningkatan kapabilitas APIP yang akan menjadi dasar untuk mengembangkan organisasi APIP lebih lanjut menuju APIP yang efektif.