Jumat, 18 November 2016 Inspektorat Kabupaten Gianyar melakukan Gerakan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN Gertak) di wilayah binaan yaitu di Desa Singapadu yang dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Gianyar I Made Juanda, SE., MM beserta seluruh staf, Kepala UPT Kesmas Sukawati II beserta staf, Kepala Desa Singapadu beserta Kader Jumantik (Petugas Pemantau Jentik) dan Kader Posyandu dan Babinsa Desa Singapadu. PSN dilaksanakan secara serentak di wilayah Desa Singapadu yang meliputi 7 banjar, yaitu Kebon, Apuan, Mukti, Seseh, Sengguan, Bungsu dan Seraya.
Dalam penanganan DBD, peran serta masyarakat untuk menekan kasus ini sangat menentukan. Oleh karenanya program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus dilakukan di Desa Singapadu yang dipimpin oleh Kepala Desa Singapadu secara berkelanjutan sepanjang tahun khususnya pada musim penghujan.
Untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik Semua Instansi Pemerintah berbenah diri melakukan RB, dan APIP melakukan Peran yang Efektif sesuai amanah Pasal 11 dan 59 PP 60 Tahun 2008.
Saat ini Inspektorat Kabupaten Gianyar saat ini baru berada di level 2 (dengan perbaikan) yaitu APIP mampu memberikan keyakinan yang memadai proses sesuai dengan peraturan, mampu mendeteksi terjadinya korupsi.
Arahan Presiden RI dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2015, diharapkan Kapabilitas APIP:
Pada hari Senen 5 September 2016 dilaksanakan pertemuan pendahuluan (entry meeting) terkait Probity Audit tahap Perencanaan Pembangunan RSU Sanjiwani Gianyar yang dilaksanakan oleh Tim Probity Audit Inspektorat Kabupaten Gianyar dan didampingi oleh Tim Pendamping Probity Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali dengan Dinas PU Kabupaten Gianyar. Entry meeting bertempat di Ruang Pertemuan Dinas PU Kabupaten Gianyar dihadiri Inspektur Kabupaten Gianyar Bapak I Made Juanda, SE.,MM beserta tim, Tim Probity Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Kepala Dinas PU Kabupaten Gianyar Bapak Ir. I Nyoman Nuadi, MT beserta jajarannya, Ketua Pokja dan pihak Konsultan Perencanaan Pembangunan RSU Sanjiwani Gianyar.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.